" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum jual beli padi non tunai < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 3 march 2015 06 : 40  " , "  6 . 841 views  n " , " n " , " n " , " n " , " memang tanya anda ini cukup panjang sampai ada 4 poin . tetapi kalau perhati lebih dalam , inti cuma ada dua tanya , sebab tanya nomor 3 dan 4 kait dengan tanya nomor 2 . " , " tanya pertama kait dengan akad jual - beli beras mana uang serah tunai dan beras bayar telah panen . tanya dua , kait dengan praktek koperasi jual beras kepada anggota dengan harga kredit dan langsung bel lagi dengan harga tunai yang lebih rendah . " , " apa yang laku oleh koperasi dengan beli padi dari tani dengan harga fix dan jelas ukur berat itu sudah benar . itu bentuk akad salam ( salaf ) yang syarat oleh rasulullah saw kepada duduk madinah bagaimana hadits sebut dalam hadits riwayat ibnu abbas ra . r n " , " " , " . ( hr . bukhari dan muslim ) " , " " , " akad salam sering definisi oleh para fuqaha cara umum jadi " , " " , " " , " dengan bahasa yang mudah , akad salam itu pada hakikat adalah jual - beli dengan hutang . tapi beda , yang hutang bukan uang bayar , lain barang . sedang uang bayar justru serah tunai . " , " jadi akad salam ini balik dari kredit . kalau jual - beli kredit , barang serah lebih dahulu dan uang bayar jadi hutang . sedang akad salaf , uang serah lebih dahulu sedang barang belum serah dan jadi hutang . " , " yang jadi catat sini adalah anda jadi tani gagal panen , arti tani tidak bisa serah barang sesuai dengan tentu . maka pada dasar ada dua opsi , yaitu batal akad jual - beli atau terus . " , " opsi pertama adalah akad jual - beli batal . konsekuensi tentu uang harus kembali . istilah bukan tani hutang kepada koperasi tetapi yang lebih tepat adalah batal akad jual - beli dan kembali uang bayar . istilah keren mungkin refund . " , " contoh banding kalau pesawat yang sudah kita beli tiket gagal terbang , maka opsi adalah refund tiket jadi uang tanpa potong . " , " opsi dua boleh pilih , yaitu jual - beli tetap jalan seperti biasa , tinggal tani harus cari padi sesuai dengan isi janji . bagai tani , harus punya rekan yang sama - sama tani juga , sehingga bisa dengan mudah dapat beras , baik dengan cara bayar tunai atau hutang . " , " dalam hal ini dua opsi itu harus buat fleksibel , dalam arti mana yang lebih mudah tani , maka silah pilih . sebab prinsip dasar buah koperasi itu bukan untuk jebak tani dan jerat , tetapi beri peluang mudah . kalau koperasi sampai buat tani susah , lalu apa beda koperasi dengan para tengkulak dan rentenir yang lama ini jadi sakit masyarakat ? " , " praktek beli beras dari koperasi cara kredit lalu jual kembali kepada koperasi cara tunai adalah praktek yang larang . dalam istilah para ulama , jual - beli model begini sebut dengan istilah " , " ( u0628 u064a u0639 u0627 u0644 u0639 u0646 u0629 ) . " , " jual - beli ini jadi ketika dagang atau dalam hal ini koperasi jual beras kepada anggota dengan bayar tidak tunai alias kredit . maka harga tentu lebih mahal daripada harga tunai . misal harus harga 10 ribu per kilo , tetapi karena jual cara kredit harga jadi 12 ribu per kilo . sampai sini benar masih belum ada masalah , karena jual - beli cara kredit itu pada dasar halal dan beda harga tunai dan kredit asal pada dua akad yang beda itu boleh hukum . " , " yang jadi masalah , masih dalam akad yang sama ada sepakat antara koperasi dengan anggota , bahwa telah itu beras itu jual lagi kepada pihak koperasi , mana anggota jual dan u00a0 koperasi bel kembali cara tunai dengan harga 10 ribu per kilo . perhati , harga jual kredit lebih mahal dari harga beli tunai . " , " anggap saja jumlah beras u00a0 satu ton ( 1 . 000 kg ) dan harga kredit 12 ribu per kilo , maka anggota bel dengan harga 12 juta cara hutang . dalam hal ini anggota tidak keluar uang sama sekali karena sistem hutang . lalu beras itu jual kembali kepada koperasi dengan harga 10 juta cara tunai . realisasi , koperasi beri uang bayar besar 10 juta kepada anggota dalam bentuk uang tunai . " , " alih - alih anggota itu keluar uang , sekarang justru dia terima uang hasil jual beras . tetapi harus catat bahwa meski anggota terima uang 10 juta cara tunai , tapi dia pun punya hutang 12 juta kepada koperasi , yang wajib dibayarkannyanya cara kredit ( hutang ) . " , " letak titik ' illat haram adalah bahwa jual - beli ini jadi buah kamuflase dari pinjam uang ribawi bunga . inti dari akad ini adalah anggota pinjam uang 10 juta dari koperasi dan dia wajib kembali besar 12 juta . memang selisih 2 juta itu tidak sebut bunga , tetapi hakikat tetap bunga yang hukum haram . " , " ini yang nama kamuflase , hilah atau pura - pura , olah - olah mereka sedang laku akad jual - beli padahal sungguh laku pinjam uang cara ribawi . " , " bukti kongkrit bahwa cara ini hanya buah pura - pura adalah bahwa beras itu tidak pernah serah dari koperasi kepada beli ketika jual pertama kali . dan otomatis ketika beras itu beli kembali , beras itu pun tidak pernah serah oleh beli kepada koperasi . bahkan ada beras itu pun boleh jadi hanya ' fiktif ' . " , " untuk tanya nomor 3 dan 4 yaitu apakah boleh koperasi beli kembali beras itu dari anggota , jawab tentu saja tidk boleh . "
